banner 728x250

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Meurah Mulia Lakukan Percepatan Sertifikasi dan Geotagging Lokasi Tanah Wakaf

  • Bagikan
banner 468x60

Meurah Mulia, 6 Juli 2025 — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Meurah Mulia, A’thaillah, S.HI, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan geotagging lokasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf yang ada dapat memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat tanpa adanya persoalan hukum di kemudian hari.

Example 300x600

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf dan geotagging ini adalah upaya nyata untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum atas aset wakaf agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya,” ujar A’thaillah, S.HI di sela-sela kegiatan.

Geotagging sendiri dilakukan untuk mempermudah identifikasi lokasi tanah wakaf dengan titik koordinat yang akurat. Dengan adanya data spasial yang jelas, seluruh pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah mengetahui lokasi, batas-batas, dan status tanah wakaf yang ada.

Selain itu, A’thaillah juga mengajak masyarakat, khususnya para nadzir (pengelola wakaf) untuk aktif terlibat dalam proses ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar percepatan sertifikasi dapat berjalan lancar.

“Kepastian hukum atas tanah wakaf adalah hal yang sangat penting. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal tanggung jawab kita menjaga amanah wakaf demi kepentingan umat di masa kini dan masa depan,” tambahnya.

Masyarakat Kecamatan Meurah Mulia menyambut baik langkah ini. Mereka berharap, dengan adanya percepatan sertifikasi dan geotagging, permasalahan sengketa tanah wakaf yang kerap terjadi dapat diminimalisir, dan pengelolaan aset wakaf semakin transparan dan terarah.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *