Oleh: A’thaillah, S.HI
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Meurah Mulia
Ribuan tanah wakaf di Aceh hingga kini belum bersertifikat. Kondisi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi memicu sengketa dan mengancam amanah umat. Di tengah situasi tersebut, peran penyuluh agama Islam menjadi penting untuk mendorong kesadaran sekaligus advokasi sertifikasi tanah wakaf.
Wakaf telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh. Masjid, meunasah, hingga fasilitas sosial lainnya berdiri di atas semangat keikhlasan umat. Namun di balik itu, persoalan legalitas masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Data menunjukkan bahwa di Aceh terdapat lebih dari 21 ribu lokasi tanah wakaf. Sayangnya, tidak semuanya telah memiliki sertifikat resmi. Bahkan, ribuan bidang tanah wakaf masih belum memiliki kepastian hukum. Ini menjadi celah yang berpotensi menimbulkan konflik, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau muncul kepentingan baru.
Di tingkat daerah, kondisi ini juga terlihat nyata. Di Kabupaten Aceh Utara, masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Selama ini, masyarakat cenderung mengandalkan kepercayaan atau kesepakatan lisan. Padahal, tanpa bukti hukum yang kuat, wakaf sangat rentan disengketakan.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak sedikit tanah wakaf yang dipersoalkan kembali oleh ahli waris, dialihkan tanpa kejelasan, bahkan berubah fungsi dari tujuan awal. Situasi ini tentu sangat disayangkan, karena wakaf yang seharusnya menjadi amal jariyah justru berpotensi menjadi sumber konflik.
Padahal, aturan hukum terkait wakaf sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya Pasal 40, ditegaskan bahwa harta benda wakaf yang telah diwakafkan tidak boleh dijadikan jaminan, dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dialihkan dalam bentuk apa pun. Artinya, negara telah memberikan perlindungan penuh terhadap keutuhan wakaf.
Namun, aturan tersebut akan sulit ditegakkan jika tidak didukung dengan legalitas formal berupa sertifikat tanah wakaf.
Karena itu, sertifikasi menjadi langkah penting dan mendesak. Sertifikat bukan sekadar dokumen, tetapi bukti hukum yang melindungi wakaf dari sengketa. Dengan adanya sertifikat, status tanah menjadi jelas dan tidak mudah digugat.
Selain itu, sertifikasi juga membuka peluang pengembangan wakaf produktif. Tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum akan lebih mudah dikelola secara profesional dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Potensi ini sangat besar di Aceh, jika didukung dengan tata kelola yang baik.
Dalam konteks ini, kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi penting sebagai lembaga yang bertugas mengembangkan pengelolaan wakaf secara produktif. Namun, upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan dari masyarakat.
Di sinilah penyuluh agama Islam memiliki peran strategis.
Sebagai ujung tombak pembinaan umat, penyuluh agama tidak hanya menyampaikan ajaran agama, tetapi juga menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Dalam isu wakaf, penyuluh berperan memberikan edukasi tentang pentingnya sertifikasi sekaligus mendorong masyarakat untuk mengurus legalitas tanah wakaf.
Melalui pendekatan yang persuasif, penyuluh dapat menjelaskan bahwa menjaga wakaf bukan hanya soal niat baik, tetapi juga soal tanggung jawab menjaga amanah. Penyuluh juga dapat mendampingi masyarakat dalam proses administrasi serta menjadi penghubung dengan instansi terkait.
Aceh memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Jika seluruh aset wakaf dilindungi secara hukum dan dikelola secara produktif, maka wakaf dapat menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Karena itu, sertifikasi tanah wakaf tidak bisa lagi ditunda. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi soal menjaga amanah lintas generasi. Tanpa langkah konkret, wakaf berisiko kehilangan makna dan manfaatnya.
Di tengah tantangan tersebut, penyuluh agama Islam diharapkan terus hadir, mengedukasi, dan mengadvokasi. Agar wakaf di Aceh tidak hanya terjaga, tetapi juga berkembang sebagai sumber keberkahan bagi umat.
والله أعلمُ بالصواب








