Bagian dari Kampanye Nasional di 1.621 Titik, Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Implementasi Penuh Wajib Halal 18 Oktober 2026
ACEH UTARA – Tim Pelaksana Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Halal 2026 secara serentak pada Kamis (4/6/2026) di tiga lokasi strategis sebagai bagian dari kampanye nasional yang digelar di 1.621 titik serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini merupakan langkah percepatan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha terhadap implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha diberikan edukasi mengenai regulasi Jaminan Produk Halal, manfaat sertifikasi halal, serta mekanisme pengurusan sertifikat halal melalui skema Self Declare.
Di Kabupaten Aceh Utara, kegiatan dipusatkan pada tiga wilayah, yaitu Pasar Panton Labu sebagai titik Wilayah Timur, Pasar Lhoksukon sebagai titik Wilayah Tengah, dan Pasar Keude Krueng Geukueh sebagai titik Wilayah Barat.
Wilayah Timur Dipusatkan di Pasar Panton Labu
Tim Wilayah Timur melaksanakan sosialisasi di kawasan Pasar Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Kegiatan menyasar para pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang makanan, minuman, serta berbagai produk olahan pangan yang termasuk kategori wajib bersertifikat halal.
Selain memberikan pemahaman mengenai ketentuan sertifikasi halal, tim juga membuka layanan konsultasi langsung terkait persyaratan pendaftaran, penyusunan dokumen, hingga tahapan verifikasi produk.
Antusiasme pelaku usaha terlihat tinggi. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai kesiapan produk mereka dalam mengikuti proses sertifikasi halal.
Koordinator kegiatan wilayah timur menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri menghadapi implementasi penuh kebijakan wajib halal tahun 2026.
Wilayah Tengah Dipusatkan di Pasar Lhoksukon
Di wilayah tengah, kegiatan dipusatkan di Pasar Lhoksukon yang merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Kabupaten Aceh Utara.
Tim memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus sarana meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Materi yang disampaikan mencakup regulasi Jaminan Produk Halal, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), manfaat sertifikasi halal bagi pengembangan usaha, serta tata cara pengajuan sertifikasi halal.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait penggunaan bahan baku, proses produksi halal, hingga peluang pemasaran produk setelah memperoleh sertifikat halal. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di wilayah tengah dapat segera melakukan proses sertifikasi halal sebelum batas waktu pemberlakuan penuh kebijakan wajib halal.
Wilayah Barat Dipusatkan di Pasar Keude Krueng Geukueh
Sementara itu, Tim Wilayah Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi di Pasar Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didampingi oleh Sekretaris Camat Dewantara, Syahrial, yang memberikan dukungan terhadap upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Syahrial menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kampanye nasional Sosialisasi Wajib Halal 2026 yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan pendamping halal dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga merupakan investasi penting bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan memperkuat daya saing produk lokal.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha. Harapannya semakin banyak produk UMKM Aceh Utara yang memiliki sertifikat halal sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Penyerahan Sertifikat Halal Produk HaVaa Ginger
Pada kesempatan yang sama di Pasar Keude Krueng Geukueh, Tim Pelaksana WHO 2026 Aceh Utara juga melaksanakan penyerahan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha YULVANDIARIS owner produk HaVaa Ginger, salah satu produk minuman sari jahe lokal yang telah berhasil menyelesaikan seluruh tahapan sertifikasi halal.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan program pendampingan yang selama ini dilakukan oleh Tim Pelaksana WHO 2026 kepada pelaku usaha di Kabupaten Aceh Utara.
Dengan diterimanya sertifikat halal, produk HaVaa Ginger diharapkan semakin dipercaya masyarakat serta memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas jaringan pemasaran baik di tingkat regional maupun nasional.
Pemilik usaha HaVaa Ginger menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pendamping yang telah membantu proses sertifikasi hingga sertifikat halal berhasil diterbitkan.
Wajib Halal Berlaku Penuh 18 Oktober 2026
Pemerintah telah menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan berlaku efektif secara penuh mulai 18 Oktober 2026. Oleh karena itu, pelaksanaan Sosialisasi Wajib Halal 2026 yang digelar secara serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Tim Pelaksana WHO 2026 Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pendampingan kepada pelaku usaha melalui layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, serta pendampingan sertifikasi halal skema Self Declare.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Memperluas pangsa pasar.
- Meningkatkan nilai jual produk.
- Meningkatkan daya saing usaha.
- Memberikan kepastian dan jaminan kehalalan produk.
- Mewujudkan usaha yang lebih aman, berkah, dan berkelanjutan.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, pendamping halal, dan pelaku usaha, Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang sukses mendukung implementasi penuh kebijakan Wajib Halal 18 Oktober 2026.
“Wujudkan Produk Halal, Bangun Kepercayaan, Kuatkan Usaha.”
Tim Pelaksana WHO 2026 Aceh Utara.








